Mangkir Panggilan Kejagung, Eks Stafsus Nadiem Terancam DPO

Must read

JAKARTA || Pemanggilan terhadap Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kembali dijadwalkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini menjadi pemanggilan ketiga, setelah dua undangan pemeriksaan sebelumnya tak direspons oleh eks Staf Khusus Mendikbudristek itu.

“Pemanggilan ketiga sudah direncanakan. Kalau tidak salah pekan ini juga. Penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Apabila Jurist kembali absen, maka kemungkinan besar Kejagung akan menetapkannya sebagai buron. “Ada. Kita lihat saja nanti. Kami sedang berupaya, tapi penyidik pasti punya cara,” kata Anang ketika ditanya apakah keberadaan Jurist telah terdeteksi.

Jurist Tan merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung sepanjang 2019–2022. Ia diduga berperan dalam mengarahkan proses pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar menguntungkan pihak tertentu, khususnya produk berbasis Chrome OS.

Tiga tersangka lain ialah Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021; serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama. Keduanya menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran saat proyek ini bergulir.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu,” kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Kejagung memperkirakan nilai kerugian negara akibat praktik itu mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Proyek yang awalnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi itu kini menyeret sejumlah pejabat penting ke meja hijau. Penyidikan masih berlangsung, dan publik menanti apakah Kejagung akan benar-benar menetapkan Jurist Tan sebagai buron apabila ia kembali tak hadir. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article