JAKARTA || Seorang pria berinisial LS yang mengaku wartawan dan aktivis LSM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas dugaan pemerasan terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Modus yang digunakan yakni menyebarkan tudingan melalui pesan daring dan meminta uang secara terselubung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Minggu (31/5/2025). LS diamankan tim Kejati DKI di halaman kantor Kejati, Rabu (28/5), setelah melakukan serangkaian tindakan yang diduga merupakan bentuk pemerasan.
“Pelaku mengirimkan tangkapan layar beberapa berita yang mengkritik Kejati dan mengajak korban bertemu. Dalam pesannya, pelaku menuliskan, ‘Barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja. Kalau ada, titip aja, Bang’,” kata Ade Ary.
Ajakan tersebut ditolak oleh jaksa yang bersangkutan. Merasa diintimidasi, jaksa kemudian melaporkan kejadian itu. Penelusuran lanjutan mengungkap bahwa LS kerap hadir di persidangan yang ditangani jaksa TH dan menyebarkan tuduhan bahwa jaksa bekerja sama dengan pejabat Bea Cukai dalam penanganan kasus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyampaikan, LS juga diketahui mengirimkan pesan berisi intimidasi melalui aplikasi WhatsApp dan sempat mengklaim sebagai jurnalis dari sebuah media berinisial HR, serta mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini mencakup satu unit ponsel, satu bundel surat tugas media, sebuah tas, dan uang tunai Rp 5 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan terselubung pelaku.
LS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 369 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman membuka rahasia.
Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Sementara itu, redaksi media tempat LS mengaku bekerja belum memberikan keterangan resmi. Jaksa yang menjadi korban disebut telah kembali menjalankan tugas seperti biasa. (rih

