Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Must read

JAKARTA || Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). Ia diperiksa untuk pertama kalinya dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pantauan di lokasi menunjukkan Lisa tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 14.27 WIB. Ia datang didampingi tim kuasa hukum, mengenakan dress putih dengan tas hitam dan rambut tergerai. Tanpa banyak bicara, Lisa langsung menuju ruang pemeriksaan.

“Siap, siap (untuk diperiksa),” ujar Lisa singkat kepada awak media sebelum memasuki gedung.

Kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan, menyatakan bahwa pihaknya tidak menyiapkan hal khusus untuk pemeriksaan hari ini. Ia menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Tidak ada persiapan khusus. Hari ini hanya dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujar Jhon. “Kami menghargai proses hukum dan akan mengikuti seluruh tahapan di kepolisian.”

Pemeriksaan ini sejatinya dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/10), namun Lisa meminta penundaan karena alasan kesehatan. Pihak kuasa hukum kemudian mengajukan jadwal pemeriksaan ulang pada 23 atau 24 Oktober.

Kasus ini bermula dari unggahan Lisa yang menuding Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anaknya. Ridwan Kamil, yang merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri.

Kepolisian sempat memfasilitasi tes DNA antara keduanya. Hasil tes menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan Ridwan Kamil. Upaya mediasi yang dilakukan Bareskrim juga berakhir buntu.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. (ihd)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article