Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Adanya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim beserta Satlantas Polresta/Polres jajaran Polda Jatim, menerapkan kebijakan tentang masa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik C, A, B, dan lainnya. Kebijakan bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama mengenai masa perpanjangan SIM agar masyarakat tidak mengalami keterlambatan.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani melalui Kasat Lantas AKP Pandri Simbolon menjelaskan pemegang/pemilik SIM yang habis masa berlakunya hingga tanggal 19-25 April 2023, masa perpanjangan ditoleransi hingga tanggal 26 April 2023.
Pandri menyampaikan pihaknya berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dalam hal ini mengenai tenggang waktu masa perpanjangan SIM. Adanya hari libur nasional dan cuti bersama, diharapkan tidak menyebabkan masyarakat mengalami kendala ketika hendak memperpanjang masa berlaku SIM. Karena itulah, pihaknya memberikan toleransi waktu,”jelasnya. Selasa (18/4/23).
Pandri menambahkan bagi pemegang/pemilik SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu yang telah ditentukan, maka akan diterapkan mekanisme permohonan SIM baru.
Artinya, meskipun keterlambatan masa berlaku SIM hanya sehari, pemegang/pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan harus mengajukan permohonan SIM baru. “Kami mengimbau masyarakat yang berniat memperpanjang SIM memperhatikan hal tersebut,” pinta Pandri.
Sementara itu, untuk pelayanan SIM Keliling (khusus perpanjangan) di wilayah Kota Probolinggo dilakukan mulai hari Senin hingga Jumat, dengan rincian Senin-Kamis dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Pos Pelayanan Lebaran Tahun 2023 di depan Kodim 0820/Probolinggo. (Choy)