Laporan Tom Lembong Ihwal Tiga Hakim Ditindaklanjuti MA

Must read

JAKARTA || Mahkamah Agung menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terhadap tiga hakim yang memvonis dirinya dalam perkara importasi gula. Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Dennie Arsan Fatrika (hakim ketua), serta dua hakim anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan Ketua MA akan segera mempelajari substansi laporan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Apakah perlu klarifikasi atau tidak, pasti akan ditindaklanjuti. Kalau perlu dipanggil, ya dipanggil,” ujar Yanto saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Menurut dia, pelaporan terhadap hakim merupakan hak hukum setiap warga negara, termasuk jika merasa dirugikan dalam proses peradilan. MA pun membuka ruang untuk menilai ulang apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik atau profesionalisme dalam proses persidangan.

Kritik Sikap Hakim

Laporan terhadap tiga hakim tersebut dilayangkan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, pada Senin (4/8/2025). Zaid menilai, dalam proses persidangan kasus korupsi importasi gula, salah satu hakim cenderung mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

“Sejak awal persidangan, seolah-olah Pak Tom sudah dianggap bersalah dan tinggal dicari alat buktinya. Ini bertentangan dengan prinsip hukum,” kata Zaid.

Zaid juga menyebut, laporan serupa akan diajukan ke Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, langkah ini bukan sekadar respons atas vonis, melainkan bagian dari komitmen kliennya untuk mendorong evaluasi terhadap sistem peradilan pidana.

Latar Belakang Perkara

Pada 2024 lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar. Selain hukuman badan, Tom juga dikenai pidana denda sebesar Rp750 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Namun pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi. Keputusan Presiden tersebut diteken dan disampaikan Kejaksaan ke pihak rutan pada malam hari. Tom dibebaskan pukul 22.05 WIB.

Abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diberikan dengan mempertimbangkan pertimbangan DPR. Hak ini memungkinkan penghentian proses hukum yang tengah berjalan, meskipun vonis telah dijatuhkan. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article