JAKARTA | Komisi Yudisial (KY) memantau langsung sidang pengucapan vonis terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang didakwa terlibat penyelundupan hampir 2 ton sabu, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3)2026). Pemantauan dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, menegaskan, kehadiran KY bukan untuk mengintervensi substansi perkara. Menurut dia, kewenangan memutus perkara sepenuhnya berada di ranah peradilan.
“Pada prinsipnya, tugas KY adalah menjaga dan menegakkan KEPPH. Kami tidak masuk pada substansi perkara karena itu kewenangan hakim,” ujar Abhan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Perkara ini menyedot perhatian publik setelah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut enam terdakwa, termasuk Fandi, dengan pidana mati. KY, kata Abhan, menaruh atensi pada aspek etik persidangan, terutama untuk memastikan tidak ada pelanggaran perilaku hakim dalam perkara dengan nilai pembuktian besar tersebut.
Dari hasil pemantauan, KY menilai proses persidangan masih berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Hingga saat ini, lembaga tersebut juga belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim.
“Sampai hari ini tidak ada laporan dari masyarakat maupun para pihak terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Namun jika di kemudian hari ada laporan, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut,” kata Abhan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik, majelis menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan. ABK kapal Sea Dragon Terawa itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Tiwik saat membacakan putusan di Batam, Kepulauan Riau.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi enam terdakwa dalam perkara ini. Atas putusan itu, Fandi dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, demikian pula jaksa penuntut umum.
Perbedaan signifikan antara tuntutan dan putusan hakim diperkirakan akan menjadi sorotan lanjutan, baik dari penegak hukum maupun publik, mengingat perkara ini melibatkan barang bukti narkotika dalam jumlah sangat besar yang nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah di pasar gelap. (rih)

