KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji, HIMPUH Ikut Kooperatif

Must read

JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Uang tersebut berasal dari sejumlah biro perjalanan haji yang bernaung di bawah Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/9/2025), menyampaikan bahwa pengembalian dana ini menjadi sinyal positif. Menurut dia, hal ini menunjukkan kooperatifnya penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam penyidikan perkara kuota haji.

“Kami mengimbau biro perjalanan haji dan PIHK lainnya untuk bersikap kooperatif memberikan keterangan dan membantu proses penyidikan. Dengan begitu, penegakan hukum dapat berjalan efektif,” ujar Budi.

KPK menetapkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun, dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Pada 18 September 2025, KPK menyebut sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR juga menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024.

Kementerian Agama ketika itu membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article