KPK Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji di Biro Perjalanan Lain

Must read

JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan adanya biro perjalanan haji lain yang memanfaatkan kuota tambahan haji 1445 H/2024 M dengan iming-iming maktab khusus. Hal ini terungkap setelah penyidikan terhadap PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour milik Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

“Kemungkinan travel lain juga menawarkan hal serupa. Kami akan dalami,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Khalid sebelumnya mengembalikan dana 122 jemaah kepada KPK. Masing-masing membayar 4.500 dollar AS kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, dengan tambahan 1.000 dollar AS bagi 37 jemaah agar visa diproses. Dana itu dikembalikan setelah musim haji berakhir.

KPK pada 9 Agustus 2025 resmi membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bersama BPK, KPK menghitung potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Kementerian Agama membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pola itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur haji khusus hanya 8 persen dari total kuota. (ihd)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article