JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami cara Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono (AGP) mempertahankan jabatannya selama 13 tahun.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Agus ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari Agus kepada pihak lain agar posisinya sebagai sekda tetap aman.
“Dia menerima (dugaan suap) dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Asep menegaskan, hingga kini Agus Pramono baru ditetapkan sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan pemberi. Kasus ini turut menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), yang memimpin dua periode, yakni 2021–2025 dan 2025–2030.
KPK menduga Agus berperan sebagai perantara dalam pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. “Jadi, pengurusan jabatan itu melalui Sekda dulu sebelum ke bupati,” kata Asep.
Pada 9 November lalu, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC), pihak swasta yang menjadi rekanan RSUD.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut Sugiri dan Agus, dengan Yunus sebagai pemberi. Pada klaster proyek pekerjaan di RSUD, Sugiri dan Yunus kembali menjadi penerima, sementara Sucipto bertindak sebagai pemberi. Adapun pada dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri diduga menjadi penerima dengan Yunus sebagai pemberi.
KPK menilai praktik jual beli jabatan di Ponorogo membuka pintu bagi berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi lainnya di lingkungan pemerintah daerah tersebut. (rih)

