JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Tersangka ketujuh tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penahanan terhadap BBP dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.
“KPK melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak 27 Februari–18 Maret 2026,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
BBP ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan.
Salah satu yang terjaring OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari kemudian, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka.
Mereka yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, tiga pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Penetapan BBP sebagai tersangka diumumkan KPK pada 26 Februari 2026 setelah penyidik mendalami keterangan para saksi. Pendalaman tersebut antara lain berkaitan dengan penggeledahan sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026.
Dari lokasi itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 5 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan importasi barang tiruan di lingkungan DJBC.
Dengan penahanan BBP, KPK menegaskan proses penanganan perkara terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (rih)

