JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023–2024, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan perpanjangan pencegahan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan. “Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Menurut Budi, masa pencegahan tersebut berlaku hingga 12 Agustus 2026. Perpanjangan ini tidak diberlakukan terhadap pemilik biro perjalanan PT Maktour, Fuad Masyhur Hasan, yang sebelumnya juga sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK mulai meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap awal penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus, serta Fuad Masyhur Hasan selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Kasus ini juga sempat menjadi sorotan politik di parlemen. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Dari total 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama saat itu membagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus dengan komposisi 50:50. Skema ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota nasional.
KPK menegaskan, perpanjangan pencekalan merupakan langkah prosedural untuk memastikan para tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung. (rih)

