JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Ammy merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. “Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi, salah satunya saudari AAF selaku Plt Bupati Cilacap,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Menurut dia, Ammy telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.13 WIB. Selain Ammy, enam saksi lain dari unsur pejabat daerah juga turut diperiksa, antara lain Inspektur Daerah Cilacap, kepala badan kepegawaian, kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil, hingga sejumlah pejabat eselon di sekretariat daerah dan dinas teknis.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari berselang, KPK menetapkan Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara, Syamsul diduga menargetkan perolehan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta disebut dialokasikan untuk kebutuhan THR Forkopimda, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, hingga saat OTT dilakukan, dana yang terkumpul baru mencapai sekitar Rp610 juta.
KPK masih mendalami peran para pihak, termasuk aliran dana dan mekanisme pengumpulan uang yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah. Pemeriksaan saksi-saksi dinilai penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengungkap sejauh mana praktik tersebut berlangsung di internal pemerintahan daerah. (rih)





