KPK Periksa Lagi Mantan Bendum Amphuri, Dalami Korupsi Kuota Haji

Must read

JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pemeriksaan atas nama TH, mantan Bendahara Umum Amphuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, serupa dengan pemanggilan sebelumnya pada 19 September lalu. Berdasarkan catatan KPK, Tauhid tiba di gedung lembaga antirasuah itu pukul 09.42 WIB.

KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dari hasil penyelidikan awal, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Lembaga antikorupsi menduga kasus ini melibatkan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2024.

Kuota tambahan tersebut dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, mekanisme ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article