KPK Periksa Eks Sekretaris Perusahaan Pertamina Terkait Kasus Korupsi LNG

Must read

JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Perusahaan PT Pertamina (Persero) Tajudin Noor (TN) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina periode 2011–2021.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TN,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Budi menjelaskan, Tajudin Noor diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Manajer Board Support Pertamina pada September 2013 hingga Februari 2015. Dalam kesempatan yang sama, penyidik KPK juga memeriksa TAH, selaku Business Development Manager PT Bayu Buana Gemilang. Berdasarkan catatan kehadiran, Tajudin tiba di Gedung Merah Putih pukul 09.51 WIB, sementara TAH datang lima menit kemudian.

Kasus dugaan korupsi LNG ini telah menjadi salah satu perkara besar di tubuh Pertamina. KPK membuka penyidikan sejak 6 Juni 2022. Sejak itu, sejumlah nama petinggi Pertamina masuk dalam daftar tersangka.

Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Karen dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara hingga sekitar 140 juta dollar AS. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Juni 2024 menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman itu diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.

Selanjutnya, pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina, Yenni Andayani, serta mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto. Keduanya resmi ditahan pada 31 Juli 2025.

KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih terus berkembang untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam proses pengadaan LNG yang merugikan negara ratusan juta dolar AS tersebut. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article