JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Putra sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, itu diperiksa pada Rabu (17/9/2025) di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan bersama sejumlah saksi lain,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Selain Dodi Reza, penyidik juga memanggil mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, aparatur sipil negara Pemkab Muba Robby Candra, Sekretaris PPHP Khaerul Rahmat, Admin PT Conbloc Infratecno tahun 2018, serta Senapan Budiono yang saat itu menjabat Manajer PBK PT Istaka Karya (Persero). Materi pemeriksaan belum disampaikan secara terbuka.
Sebelumnya, pada 4 Maret 2025, KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Muba. Penggeledahan tersebut terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Jirak hingga Mekar Jaya yang dibiayai APBD 2018. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Surat perintah penyidikan masih bersifat umum.
Dodi Reza sendiri bukan figur baru dalam perkara serupa. Ia pernah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar dalam kasus korupsi proyek di Dinas PUPR Muba. Putusan sempat dikurangi menjadi empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi KPK dan mengembalikan hukumannya menjadi enam tahun. (rih(

