JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menjadi akar munculnya kasus-kasus dugaan korupsi lain yang kini menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Lembaga antirasuah itu juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota legislatif dalam kasus tersebut.
“Ketika ada proyek di satuan kerja perangkat daerah atau dinas tertentu, yang pertama dipikirkan bukan lagi kepentingan masyarakat, melainkan bagaimana mendapatkan uang sebagai kompensasi dari jabatan yang sudah mereka peroleh,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Menurut Asep, kondisi tersebut menunjukkan bahwa jual beli jabatan menciptakan persaingan tidak sehat antarpejabat. Persaingan itu bukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, melainkan untuk mengamankan posisi dan keuntungan pribadi. “Ini yang kemudian merembet pada pelaksanaan tugas dan proyek pemerintahan,” katanya.
KPK juga memastikan akan menelusuri lebih jauh apakah dalam kasus ini terdapat peran anggota DPRD Kabupaten Ponorogo. Asep menyebut, proses penganggaran proyek di pemerintah daerah tidak hanya menjadi kewenangan eksekutif, tetapi juga membutuhkan persetujuan legislatif. “Kami akan mendalami ke sana, melihat apakah ada penyimpangan dari nilai-nilai proyek yang disetujui,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/11/2025), KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto (SC), pihak swasta rekanan rumah sakit.
Dalam klaster suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus disebut sebagai penerima, sementara Yunus sebagai pemberi. Adapun dalam klaster proyek RSUD, Sugiri dan Yunus menjadi penerima suap dari Sucipto. Sedangkan dalam klaster gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri kembali diduga menerima pemberian dari Yunus.
KPK menegaskan, penelusuran masih berlangsung untuk mengurai aliran dana serta pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil dari praktik jual beli jabatan tersebut. “Kami ingin memastikan seluruh rantai perbuatan korupsi ini terungkap,” kata Asep. (rih)

