BerandaHUKUMKPK Duga Pejabat PBNU Jadi Perantara Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

KPK Duga Pejabat PBNU Jadi Perantara Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, peran yang diduga dijalankan Aizzudin berkaitan dengan upaya menyambungkan inisiatif dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan kepada pihak terkait di Kementerian Agama.

“Ya, seperti sebagai perantara untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurut Budi, inisiatif tersebut berhubungan dengan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 orang yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. KPK tengah mendalami apakah kebijakan pembagian kuota tersebut murni merupakan diskresi pimpinan atau dipengaruhi inisiatif dari pihak-pihak tertentu.

“Apakah diskresi ini murni top-down atau merupakan campuran, yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi kesepakatan bersama,” kata Budi.

Terkait dugaan aliran dana, KPK menyatakan masih melakukan penghitungan terhadap jumlah uang yang diduga diterima pihak-pihak terkait, termasuk Aizzudin. “Belum. Masih dihitung,” ujar Budi singkat.

Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. “Sejauh ini tidak ada,” katanya.

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain ditangani KPK, persoalan kuota haji 2024 juga disorot Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian kuota 50:50 tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (rih)

latest articles

explore more

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini