KPK Dalami Fasilitas Jemaah Haji Khusus Tambahan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Must read

JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami berbagai fasilitas yang diterima jemaah haji khusus tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

“Fasilitas yang didapatkan calon jemaah di PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) satu dan PIHK lainnya itu kan berbeda-beda. Nah, itu yang didalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Budi menuturkan, pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. “Kemudian kami akan elaborasi juga dengan teman-teman di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sedang jalan penghitungan kerugian keuangan negara,” katanya.

KPK hingga kini masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari BPK RI. Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 9 Agustus 2025.

Langkah itu dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dalam tahap penyelidikan awal. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan, Kemenag membagi rata masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 undang-undang tersebut menetapkan porsi kuota haji khusus hanya delapan persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article