KPK Dalami Aliran Dana Kuota Haji Tambahan, Periksa Travel di Jatim

Must read

JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembayaran kuota haji khusus tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan memeriksa sejumlah biro perjalanan haji di Jawa Timur, 23–24 September 2025.

“Pemeriksaan terhadap travel itu untuk memastikan berapa kuota haji yang diterima masing-masing dan berapa pembayarannya, karena setiap travel berbeda,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Pemeriksaan tersebut juga diarahkan untuk menelusuri aliran dana dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Sejumlah biro perjalanan haji yang dipanggil KPK di antaranya PT Saudaraku, PT Menara Suci Sejahtera, PT Al Andalus Nusantara Travel, PT Andromeda Atria Wisata, PT Dzikra Az Zumar Wisata, PT Shafira Tour and Travel, PT Persada Duabeliton Travel, PT Tourindo Gerbang Kerta Susila, PT Safari Global Perkara, dan PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata.

KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut. Sepekan kemudian, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota itu dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article