JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Lembaga antirasuah juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.
Budi menegaskan penelusuran itu tidak dimaksudkan mendiskreditkan PBNU, tetapi merupakan bagian dari upaya memulihkan potensi kerugian negara.
KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam tahap awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Tiga orang, termasuk Yaqut, dicegah bepergian ke luar negeri.
Di luar penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan dugaan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan pada musim haji 2024. Saat itu, Kementerian Agama menetapkan pembagian kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (rih)

