Koban mengadukan dan minta pendampingan kepada LSM-GMPK untuk pelaporan ke Polres Lumajang. (Foto: KM)
LUMAJANG || Korban pengeroyokan dengan membawa Sajam dengan percobaan pembunuhan berencana oleh inisial “N” dan 7 orang temannya terindikasi warga desa Banjarwaru kecamatan dan kabupaten Lumajang. Warga dusun krajan desa barat kecamatan Padang adalah korban tersebut, peristiwa terjadi tanpa alasan yang jelas (24/1) pukul 05.30 dini hari dirumah orang tuanya, Senin (26/1/2026).
Adi Prasetyo (35) warga dusun Krajan desa barat pada saat kejadian tersebut sedang berada dirumah orang tuanya didusun tekik. Tiba-tiba didatangi 8 orang inisial “N” beserta 7 orang temannya tanpa basa basi langsung menyerang secara membabi buta, awalnya memukul dengan tangan kosong melakukan pengeroyokan tersebut.
Setelah ayah kandung Adi (Tohir) berusaha melerai namun “N” makin kalap justru mengeluarkan senjata tajam jenis pisau digunakan untuk menusuk Adi. Beruntung masih bisa menghindar dan berusaha melarikan diri, namun dia terkena lemparan pisau oleh “N” tepat mengenai punggungnya.
“Saya duduk diteras rumah bapak, pukul 05.30 dini hari tiba-tiba datang “N” dan temannya sebanyak 8 orang menyerang saya secara brutal. Bahkan menggunakan sebilah pisau untuk menusuk saya. Untung masih bisa menghindar, namun saya terkena lemparan pisau yang terhunus di punggung saya. Anehnya saya tidak pernah ada masalah dengan mereka , kok tiba-tiba nyerang secara brutal,” ucap Adi saat dikonfirmasi awak media.
Dirinya menyebutkan pasca kejadian tersebut langsung mengadukan dan minta pendampingan kepada LSM-GMPK untuk pelaporan kepolres Lumajang. Laporan telah diterima oleh SPKT dengan nomor : STTLP/B/18/1/2026/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 26 Januari pukul 12.21 WIB.
“Saya sekeluarga memberikan kuasa pendampingan dan pelaporan kepada LSM GMPK dpd Lumajang. Kami berharap proses hukum kepada pelaku, karena mereka dengan sengaja dan terencana mau melakukan percobaan pembunuhan terhadap saya.
Hal itu terbukti dari chat “N” melalui WhatsApp pribadi saya yang mengancam dengan bahasa kasar. Selang satu jam kemudian datang kerumah orang tua saya dan menyerang dengan keroyokan dan pake sajam,”tegasnya.
Ditempat yang berbeda Dendik Zeldianto ketua LSM-GMPK dpd Lumajang menanggapi adanya peristiwa tersebut. Mereka mengaminkan telah menerima pengaduan dari Adi Prasetyo warga desa barat terkait adanya pengeroyokan dan upaya percobaan pembunuhan terhadap dirinya.
Pada hari sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB GMPK mencoba untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan di polsek Padang. Namun hal itu ditolak oleh kades Banjarwaru dengan alasan dirinya sibuk jadi tidak bisa menghadirkan warganya.
“Pasca kami mendapatkan pengaduan dari korban, GMPK berupaya jalan mediasi secara kekeluargaan dipolsek Padang. Namun hal itu ditolak oleh kades Banjarwaru dan mengijinkan untuk laporan kepolres dengan dalih warganya juga akan divisumkan,” ujarnya.
Karena dirasa menemui jalan buntu untuk damai, akhirnya korban didampingi oleh GMPK melaporkan kepolres Lumajang. Kami rasa ini adalah murni pidana penganiayaan dengan pengeroyokan bahkan berpotensi mengarah kepada percobaan pembunuhan.
Sementara pasal yang diterapkan adalah undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP pasal 262 UU 1/2023. Tidak menutup kemungkinan bisa berkembang setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan para saksi.
“Kami justru penasaran siapa aktor intelektual dibelakangnya, GMPK siap mengawal proses hukumnya sampai tuntas,” pungkasnya.(dsr)

