Kabarmetro.id, Lumajang || Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha Mudiarto, melaporkan empat konten sosial media, lantaran dianggap telah menebar fitnah dan tudingan tak berdasar pada dirinya.
Senin pekan lalu, kata Nugraha Yudha Mudiarto, dirinya datang ke Bawaslu Lumajang, bersama pendamping hukumnya.
“Pertama saya melapor ke Polres Lumajang tanggal 21 Oktober, dan diarahkan ke Bawaslu terlebih dahulu karena di sana ada Gakkumdu (penegakan hukum terpadu melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan,” ucapnya pada media, dikonfirmasi, Senin (28/10/24).
Diulas lebih jauh, pria yang akrab disapa Yudha itu menganggap, dampak dari persebaran konten itu, membuat namanya tercemar.
“Ya Saya dianggap tidak netral dan segala macam. Dia membuat konten membuat opini kaitannya dengan saya sebagai orang ASN begitu,” imbuhnya.
Ia menegaskan, dari Bawaslu telah mengantongi tanda bukti surat penerimaan laporan, berikut dirinya mengaku telah menyerahkan bukti-bukti perbuatan pemilik akun, yang ia anggap merugikan.
“Harapannya mereka yang mencemarkan nama baik saya, menyampaikan permohonan maaf, kemudian membersihkan nama saya tapi kalau dari pihak Bawaslu masih menunggu rekom apakah ini ada pelanggaran atau tidak. Kalau rekom itu sudah keluar, saya akan juga melapor ke Polres berkaitan dengan undang-undang ITE,” tukasnya.
Terpisah, Siti Mudawiyah Divisi Hukum dan Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lumajang, mengiakan akan adanya laporan itu.
Pasca mengkaji, Siti Mudawiyah mengutarakan, tidak ada memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Senada, perempuan berhijab itu mengatakan jika konten itu mengandung muatan hoaks.
“Mekanisme kita laporan ke Bawaslu RI untuk direkomendasikan ke Kominfo tentang pembatasan akses/take down sesuai perundangan. Status besok ditempel dipapan pengumuman,” kata Siti Mudawiyah.(Dsr)