Komisi III DPR Panggil Kejari Batam dan Penyidik BNN, Soroti Tuntutan Mati kepada ABK 

Must read

JAKARTA | Komisi III DPR RI berencana memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam serta penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang didakwa membawa sabu hampir dua ton.

Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan menyeluruh atas penanganan perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm. Komisi III menekankan pentingnya penerapan asas dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026), mengatakan rapat dengar pendapat umum bersama kuasa hukum dan keluarga terdakwa menyimpulkan perlunya pendalaman terhadap proses penanganan perkara tersebut.

“Penanganan perkara atas nama Fandi Ramadan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman.

Selain memanggil Kejari Batam dan penyidik BNN, Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. DPR menilai aparat penuntut perlu berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, menyusul adanya tudingan bahwa DPR mengintervensi perkara tersebut.

Di sisi lain, Komisi III turut meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, JPU Kejari Batam menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang tanggapan penuntut atas nota pembelaan (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan barang bukti dalam jumlah sangat besar serta ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, di tengah perdebatan publik mengenai penerapan sanksi paling berat dalam sistem hukum pidana nasional yang baru. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article