Kode Otorisasi DJP Kunci Lapor Pajak di Coretax

Must read

HADIRNYA sistem administrasi perpajakan Core Tax Administration System/CTAS atau yang lebih dikenal dengan Coretax yang mulai diimplementasikan sejak Januari 2025 lalu, menyebabkan munculnya harapan baru di dunia perpajakan. Sebagai hasil dari Reformasi Perpajakan, Coretax menawarkan berbagai kemudahan dalam aktivitas perpajakan. Salah satu kelebihan Coretax adalah adanya berbagai fitur yang memuat layanan perpajakan dan informasi serta sarana pelaporan yang terintegrasi yang diharapakan mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Agar bisa memahami fungsi dan kegunaan fitur-fitur pada Coretax dengan baik, wajib pajak harus meluangkan sedikti waktu untuk mengekplorasi hingga nantinya lancar dalam mengoperasikan Coretax.

Jika sebuah rumah memerlukan kunci untuk membuka pintu masuk, maka sama halnya dengan Coretax, dibutuhkan akun Coretax untuk bisa masuk ke sistemnya. Jadi, untuk bisa mengakses Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Karena akun di DJPOnline (sistem perpajakan yang lama) tidak secara otomatis bisa digunakan pada Coretax.

Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan wajib pajak untuk mengaktivasi akun Coretax, yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan sebagai NPWP;
2. surat elektronik (email) yang aktif;
3. Nomor gawai yang aktif.
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun di DJPOnline bisa melakukan langkah klik “Lupa Kata Sandi?”, sementara bagi yang sebelumnya tidak memiliki akun di DJPOnline, atau wajib pajak yang baru terdaftar, dapat menggunakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” baru kemudian “Lupa Kata Sandi?”.
Setelah berhasil membuat kata sandi, wajib pajak dapat langsung mengakses dan mengekplorasi Coretax.

Langkah penting berikutnya yang wajib dilakukan setelah aktivasi akun Coretax adalah permintaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau Sertifikat Elektronik. Pada Coretax, Sertifikat Elektronik melekat pada orang pribadi bukan badan usaha seperti pada sistem perpajakan yang lama. Oleh karena itu, permintaan KO DJP wajib dilakukan karena berfungsi sebagai tandatangan elektronik yang pasti akan digunakan pada setiap pelaporan, permintaan layanan, dan seluruh aktivitas permohonan perpajakan di Coretax. Jika tidak memiliki KO DJP atau Sertifikat Elektronik, wajib pajak tidak akan bisa melakukan submit laporan/layanan/permohonan pada Coretax, karena tahap akhir sebelum submit pasti diminta melampirkan/mencantumkan KO DJP atau Sertifikat Elektronik agar bisa terkirim. Itulah sebabnya KO DJP merupakan kunci bagi laporan/layanan/permohonan pada Coretax.
Untuk keterangan tata cara aktivasi akun Coretax dan permintaan KO DJP secara detil dan lengkap dapat dilihat pada panduan: t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Dengan mengaktivasi akun Coretax dan meminta KO DJP, wajib pajak telah membantu menyukseskan Reformasi Perpajakan yang pada akhirnya bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Jadi segera aktivasi akun Coretax dan lakukan permintaan KO DJP.

Penulis: Mura Novia Nur Annisaq
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II

 

 

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article