• kabarmetro.id
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi KM
  • Tarif Iklan Kabar Metro
Advertisement
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Religi
  • Ekbis
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Selebriti
  • Redaksi KM
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Kabar Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Religi
  • Ekbis
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Selebriti
  • Redaksi KM
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Kabar Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: BPD Bagian Instrumen RUU

kabarmetro by kabarmetro
28 Agustus 2023
in Nasional
0 0
0
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: BPD Bagian Instrumen RUU
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarmetro.id, JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi memastikan adanya komitmen DPD RI dalam upaya penguatan fungsi dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai salah satu instrumen rancangan undang-undang.

Hal ini disampaikan dalam rapat finalisasi RUU perubahan kedua UU No.6/2014 tentang Desa di Banten pada tanggal 28 Juni 2021. Fachrul Razi menjelaskan bahwa kehadiran BPD sangat di perlukan terutama dalam hal pengawasan, perencanaan, hingga menampung aspirasi dari program-program desa. “Karena dasar hukum BPD sudah cukup kuat dan akan sangat efektif dalam memajukan pembangunan di desa-desa,” ujar Senator asal Aceh tersebut, Senin (28/6/23) lalu.

Fachrul Razi juga menjelaskan perlunya tunjangan dan jaminan sosial bagi para anggota BPD yang selama ini dirasa masih belum diakomodir. Untuk yang satu ini, Ketua Komite I DPD RI tersebut berharap agar para anggota BPD lebih memiliki kewenangan yg representatif dengan anggaran yang ada, terutama dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun dana desa. “BPD itu legislator atau senatornya di desa, jadi harus di perkuat kewenangannya dan kinerjanya,” tegas Fachrul Razi yabg juga ketua Revisi RUU Desa di DPD RI.

“Tunjangan dan jaminan sosial bagi para anggota BPD harus diperjuangkan nantinya dengan sumber anggaran berasal dari anggaran negara,” pungkasnya.

Terlepas dari itu, Komite I DPD RI tetap mengapresiasi langkah para anggota BPD yang ingin meningkatkan kapasitasnya dalam mengawal pembangunan desa. “Komitmen dari para anggota BPD kita mengapresiasinya, dan kita juga mengupayakan dalam revisi RUU Desa ini nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan semua elemen yang terlibat dalam memajukan desa,” tutur jebolan pascasarjana UI tersebut.

Dengan begitu, para anggota BPD juga punya tanggung jawab moral dalam pengelolaan dana desa. Sebagai informasi, dasar hukum BPD tertuang dalam Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan aturan pelaksanaan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dari dasar hukum itu, BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. (Tomi)

kabarmetro

kabarmetro

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Kepala Sekolah di Melawi Setubuhi Anak di Bawah Umur

Oknum Kepala Sekolah di Melawi Setubuhi Anak di Bawah Umur

22 September 2023
Oknum Wartawan Melawi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

Oknum Wartawan Melawi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

11 Juni 2023
Peduli Keluhan Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat

Peduli Keluhan Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat

22 September 2023
Baru Bertugas Camat Kedungjajang Sudah Mengajak ASN “Ngathok”

Baru Bertugas Camat Kedungjajang Sudah Mengajak ASN “Ngathok”

11 September 2023
Hanya Ada di SMP Negeri 4 Lumajang ‘One Day One Juz

Hanya Ada di SMP Negeri 4 Lumajang ‘One Day One Juz

2
Peringati Hari Lansia Tahun 2023, RSIA Amanah Gelar Senam Sehat Bersama

Peringati Hari Lansia Tahun 2023, RSIA Amanah Gelar Senam Sehat Bersama

1
Gelar Halal Bihalal Alumni Gunadarma 88

Gelar Halal Bihalal Alumni Gunadarma 88

1
Oknum Wartawan Melawi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

Oknum Wartawan Melawi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

1

Eros Djarot Hadiri BTNI Mooncake Festival

30 September 2023

30 September 2023
5 Oktober, Jepang akan Buang Limbah Nuklir ke Laut

5 Oktober, Jepang akan Buang Limbah Nuklir ke Laut

29 September 2023
Bakti Sosial Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Bagikan Sembako

Bakti Sosial Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Bagikan Sembako

29 September 2023

Recent News

Eros Djarot Hadiri BTNI Mooncake Festival

30 September 2023

30 September 2023
5 Oktober, Jepang akan Buang Limbah Nuklir ke Laut

5 Oktober, Jepang akan Buang Limbah Nuklir ke Laut

29 September 2023
Bakti Sosial Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Bagikan Sembako

Bakti Sosial Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Bagikan Sembako

29 September 2023

Copyright © 2023 kabarmetro.id. All Rights Reserved.

kabarmetro.id

  • Redaksi KM
  • Tarif Iklan Kabar Metro
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Religi
  • Ekbis
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Selebriti
  • Redaksi KM
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Kabar Metro

Copyright © 2023 kabarmetro.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In