JAKARTA || Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
“Memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Menurut Anang, uang itu dikembalikan oleh pihak vendor dan sejumlah pihak di kementerian dalam beberapa bulan terakhir. Pengembalian tersebut diduga berasal dari keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dalam pelaksanaan proyek.
“Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada mengembalikan informasinya,” kata Anang.
Namun, Kejagung belum mengungkapkan total nilai uang yang dikembalikan. “Nanti lah. Kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek dalam rentang tahun 2019 hingga 2022. Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka ialah Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024; Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2020–2021; serta Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP pada periode yang sama.
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejagung menilai para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan perangkat teknologi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Program digitalisasi pendidikan tersebut semula ditujukan untuk memperluas akses pembelajaran daring di sekolah-sekolah dasar dan menengah, namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan indikasi praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. (ihd)

