Kejagung Telusuri Keterkaitan Dokumen Investasi GoTo dengan Kasus Chromebook

Must read

JAKARTA || Kejaksaan Agung telah menemukan dokumen investasi saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025. Dokumen tersebut diduga terhubung dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

”Informasi yang kami dapat bahwa sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Meski tidak merinci isi dokumen, Anang menyatakan bahwa temuan tersebut akan dikaitkan dengan perkara korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, surat-surat, dan alat elektronik seperti flashdisk. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan terhadap pihak-pihak terkait investasi Google ke Gojek, yang kini tergabung dalam entitas GoTo.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Empat tersangka itu antara lain:

Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024

Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek

Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar dan kuasa penggunao kok anggaran tahun 2020–2021

Mulyatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama dan kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa keempatnya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan TIK ke produk tertentu, yakni Chrome OS.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, para tersangka membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada produk tertentu, yaitu Chrome OS,” kata Qohar.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,9 triliun. Pendalaman kasus terus dilakukan untuk mengurai keterkaitan antara investasi ke GoTo dan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article