Kejagung Sita Uang Titipan Rp1,3 Triliun dari Perusahaan Sawit

Must read

“Uang tersebut telah kami simpan dalam rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus di Bank BRI, dan kini kami telah memperoleh izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Sutikno.

Meski pengadilan tingkat pertama menyatakan para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun majelis hakim memutuskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging). Jaksa kemudian mengajukan kasasi.

Uang yang disebut sebagai “titipan pengganti kerugian negara” itu menurut Kejagung adalah bentuk tanggung jawab korporasi atas kerugian perekonomian negara. Dana tersebut menjadi barang bukti dalam proses hukum lanjutan.

Dalam kasus ini, total uang pengganti dari dua grup usaha sawit mencapai lebih dari Rp5,8 triliun, namun yang baru dititipkan dan kini disita sebesar Rp 1,37 triliun. Proses hukum masih berlangsung di Mahkamah Agung untuk menentukan status akhir para korporasi tersebut. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article