JAKARTA || Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1,37 triliun dari enam perusahaan sawit terdakwa korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Meski dinyatakan lepas dari tuntutan pidana, dana tersebut tetap diamankan untuk proses kasasi di Mahkamah Agung.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (2/7/2025). Ia menjelaskan, enam terdakwa korporasi berasal dari dua grup besar pelaku usaha CPO, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Dari Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang didakwa, di antaranya PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, dan PT Mikie Oleo Nabati Industri. Total nilai pidana tambahan dalam bentuk uang pengganti untuk grup ini mencapai Rp4,89 triliun. Namun, hingga saat ini baru PT Musim Mas yang menitipkan dana pengganti sebesar Rp1,18 triliun kepada penyidik Jampidsus.
Adapun dari Permata Hijau Group, lima perusahaan menjadi terdakwa, yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, dan PT Permata Hijau Sawit. Total kewajiban uang pengganti dari lima perusahaan itu sebesar Rp937,5 miliar, dan dana yang telah dititipkan kepada penyidik berjumlah Rp186,4 miliar.

