JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank milik negara. Nilai proyek pengadaan ini mencapai Rp 2,1 triliun dengan kerugian keuangan negara sementara ditaksir sekitar Rp 700 miliar.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Senin (1/7/2025), mengonfirmasi inisial ke-13 orang yang dicegah tersebut, yakni CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Dari daftar itu, dua orang telah diungkap identitasnya, yakni Catur Budi Harto (CBH) dan Indra Utoyo (IU), yang merupakan mantan pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi terkait inisial tersebut. Ia juga membenarkan bahwa Catur dan Indra adalah dua dari 13 nama yang telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Catur merupakan mantan Wakil Direktur Utama BRI, sementara Indra sebelumnya menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI. Saat ini, Indra menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Pencegahan dilakukan seiring dengan proses penyidikan yang dimulai sejak 26 Juni 2025. Pada tanggal tersebut, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor Pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman dan Gedung BRI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga telah dilakukan, termasuk terhadap Catur Budi Harto.
Empat hari kemudian, pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC yang menjadi pokok perkara mencapai Rp 2,1 triliun. Dalam perkembangan terakhir, KPK menyebut bahwa indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.
Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas lengkap dari 11 nama lainnya yang turut dicegah. Penyidikan masih terus berjalan dan lembaga antirasuah itu menyatakan akan mendalami lebih lanjut dugaan peran para pihak dalam proyek pengadaan yang berlangsung pada periode 2020–2024 tersebut. (rih)

