BANDUNG || Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut dokter residen anestesi, Priguna Anugrah Pratama, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, menyebutkan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dalam sidang perdana, JPU membacakan surat dakwaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” kata Sri di Bandung, Kamis (21/8/2025).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung itu berlangsung tertutup karena menyangkut perkara asusila. Majelis hakim tetap memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan eksepsi, meskipun pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan.
Priguna sebelumnya ditahan sejak 23 Maret 2025 setelah keluarga korban berinisial FH melaporkan dugaan pemerkosaan yang terjadi ketika korban tengah menjaga ayahnya di RSHS. Terdakwa diketahui merupakan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. (rih)

