Jejak Gelap Rp204 Miliar: Uang dari Rekening Mati Menguap ke Valas

Must read

JAKARTA || Di balik meja sebuah kantor cabang bank di Jawa Barat, uang miliaran rupiah tersimpan dalam rekening yang terkunci. Rekening dormant itu seolah tak bertuan, nyaris dilupakan pemiliknya. Namun, bagi sindikat pembobol bank, ia ibarat tambang emas yang menunggu digali.

Akhir September ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap bagaimana rekening itu terkuras hingga Rp204 miliar. Uang sebesar itu, yang semula tersimpan dalam sistem perbankan resmi, segera berganti wujud: ditukar ke valuta asing, lalu berpindah ke rekening penampungan lain.

“Bentuk pencucian uangnya dengan menukar ke valas,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Jejak uang itu melintasi jalur yang samar. Dari sistem internal bank, ia keluar ke tangan eksekutor, lalu mengalir ke money changer. Polisi kini memeriksa pihak penjual valas yang terlibat. Namun, arah akhir dana itu masih gelap.

Yang terungkap sejauh ini, sindikat hanya berbagi hasil usai transaksi selesai. Untuk apa dana itu digunakan, tidak ada satu pun pelaku yang bersedia menjelaskan.

Identitas pemilik rekening pun menyisakan misteri. Ia disebut berinisial S, seorang pengusaha tanah. Namun, lebih jauh dari itu, penyidik memilih menutup rapat informasi.

Jaringan Kriminal

Dalam kasus ini, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang di antaranya adalah karyawan bank sendiri: AP (50), kepala cabang pembantu, dan GRH (43), manajer hubungan nasabah.

Lima lainnya adalah eksekutor pembobolan: C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Dua orang lagi, DH (39) dan IS (60), khusus bertugas mencuci uang.

Satu tersangka lain berinisial D masih buron. Nama C dan DH menambah babak kelam kasus ini. Mereka ternyata juga terlibat dalam pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih. Rangkaian kasus ini memperlihatkan, sindikat bukan sekadar pencuri, melainkan jaringan kriminal yang menyeberang antarwilayah kejahatan.

Modus Senyap

Caranya terbilang lihai. Uang dalam rekening dormant dipindahkan pada waktu sunyi—di luar jam operasional bank. Transaksi dijalankan tanpa kehadiran fisik pelaku, atau yang disebut in absentia. Bank baru menyadari kejanggalan setelah transaksi mencurigakan terdeteksi sistem, sebelum dilaporkan ke Bareskrim.

Bagi polisi, inilah salah satu pembobolan rekening dormant terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Bagi publik, kasus ini kembali menegaskan rapuhnya pengawasan internal perbankan.

Para tersangka kini dihadapkan pada pasal berlapis. Dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman paling berat: 20 tahun penjara dengan denda Rp20 miliar.

Namun, di luar tumpukan pasal itu, ada pertanyaan yang masih menggantung: ke mana aliran terakhir uang Rp204 miliar itu? Dan apakah sindikat ini hanyalah bagian dari jaringan yang lebih besar?

Pertanyaan itu kini menggantung di udara, menunggu babak berikutnya dari kisah uang gelap yang lahir dari rekening sunyi. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article