JAKARTA || Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin penyitaan tanah dan bangunan milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Properti yang dimohonkan untuk disita berada di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mengatakan surat permohonan penyitaan tersebut baru diterima majelis pada Kamis (hari ini). Permohonan itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan.
“Suratnya ini baru kami terima hari ini terkait permohonan penyitaan tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” ujar Purwanto sebelum menutup persidangan.
Majelis hakim, menurut Purwanto, belum mengambil keputusan atas permohonan tersebut. Hakim akan memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pandangan masing-masing.
“Nanti, sambil berjalan, baik penuntut umum maupun penasihat hukum kami beri kesempatan untuk menanggapi hal-hal yang dimohonkan,” kata Purwanto.
Dalam persidangan itu, majelis hakim juga mempersilakan tim advokat Nadiem untuk mencermati langsung surat permohonan penyitaan yang diajukan jaksa. Para penasihat hukum kemudian maju ke hadapan majelis.
Tim kuasa hukum Nadiem menyatakan keberatan atas permohonan tersebut. Mereka merujuk Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa penyitaan dilakukan apabila terdapat bukti konkret mengenai keuntungan yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana.
Penasihat hukum menilai hingga kini penuntut umum belum menyampaikan uraian perhitungan kerugian negara maupun bukti konkret keuntungan yang diterima kliennya. Karena itu, permohonan penyitaan dinilai tidak sesuai ketentuan hukum serta berpotensi melanggar hak-hak terdakwa.
“Oleh karena itu, secara lisan kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” ujar salah satu advokat Nadiem.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim mengabulkan permohonan Nadiem terkait izin berobat. Sementara permohonan penangguhan penahanan belum diputuskan karena majelis masih akan bermusyawarah.
Nadiem didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022. Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana hasil korupsi senilai Rp809,59 miliar. Dugaan korupsi itu dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rih)

