Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Pantai Permata yang ada di Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan merupakan salah satu wisata yang memiliki hutan mangrove dengan luas ribuan Hektar, banyaknya penebangan liar terhadap hutan mangrove yang terjadi mengakibatkan banyak dampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat sekitar, dan masih banyaknya pelaku penebangan yang belum mendapatkan hukuman yang setimpal. Selasa (20/6/23).
Adapun dampak penyebab terjadinya penebangan tanaman mangrove dan akan dikenakan sanksi pidana, dampak dan penanggulangan penebangan tanaman mangrove.
Sementara itu, Faktor penyebab terjadinya penebangan tanaman mangrove terdiri dari dua faktor yaitu faktor eksternal yang dilakukan perusahaan industri, perambahan hutan dan illegal loging, dan faktor intern terjadi akibat penebangan oleh masyarakat terjadi akibat kebutuhan sehari-hari.
Koordinator Lembaga Gusdurian Peduli Lingkungan ,Dimas mengatakan,sanksi pelaku penebangan hutan mangrove diatur dalam Pasal 78 ayat (7) UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 73 huruf (b) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil serta sanksi pidana Pasal 98 ayat 1 dan 99 ayat 1 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu jenis pohon mangrove yang dipotong yaitu Api api.
“ Dampak yang dirasakan dari penebangan tanaman mangrove bagi masyarakat diwilayah Pantai Permata yaitu terjadinya abrasi pantai dan semakin mendekatnya garis pantai ke pemukiman masyarakat untuk itu penanggulangan yang dilakukan dengan melakukan reboisasi hutan mangrove, kampanye anti penebangan liar, dan melakukan pengawasan terhadap hutan mangrove,” terangnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu telah terjadi penebangan terhadap pohon mangrove yang ada di Wilayah Pantai Permata Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan tanpa ijin. (Choy)