JAKARTA || Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan hasil gelar perkara khusus yang diajukan Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma tidak mengubah penetapan status hukum mereka. Ketiganya tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, keberatan atas penetapan tersangka dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia. “Apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, dipersilakan melakukan pengujian melalui praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Iman menjelaskan, gelar perkara khusus yang digelar pada Senin (15/12) pukul 10.30 hingga 22.10 WIB itu melibatkan pengawas internal dan eksternal, para pihak terkait, serta dihadiri Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Perempuan. Pelibatan berbagai unsur tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas penanganan perkara.
Dalam kesempatan itu, penyidik juga memperlihatkan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. “Pada gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo,” kata Iman.
Sepanjang proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi, mengumpulkan 17 jenis barang bukti, menyita 709 dokumen sebagai alat bukti, serta meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan akan merilis secara lengkap hasil gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang mencakup dua klaster tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyatakan pemaparan hasil tersebut dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Gelar perkara khusus tersebut digelar atas permintaan para tersangka dan diikuti unsur internal maupun eksternal kepolisian. (rih)

