Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Sebagai tindak lanjut 25 Eks karyawan Pabrik Kecap PT Sinarmas Surya Sejahtera Kota Probolinggo mendatangi Kantor DPRD untuk menyampaikan soal pesangon mereka waktu lalu.
Kali ini untuk kedua kalinya,Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo memediasi puluhan eks-karyawan bersama manajemen PT. Sinarmas Surya Sejahtera Probolinggo. Terkait tuntutan karyawan soal adanya perbedaan nilai pesangon.
Mediasi tersebut digelar di Ruang Pertemuan Disperinaker dipimpin Kepala Dinas Perinaker, Budi Wirawan didampingi Bidang Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI Jamsotek), Roby Susanto, Kuasa Hukum eks karyawan, Agus Rudianto Ghafur beserta sejumlah eks karyawan dan Pimpinan Perusahaan PT Sinarmas Surya Sejahtera. Senin (25/9/23).
Dalam mediasi itu, Kuasa Hukum ,Agus Rudianto Ghafur menyampaikan, adanya perbedaan nilai pesangon yang diberikan antara karyawan yang sudah meninggal maupun karyawan yang di-PHK.
Disamping itu ada pula perbedaan masa kerja, yang mana karyawan ini bekerja sejak 2016, namun oleh perusahaan ditulis 2018. Sehingga mengakibatkan adanya perbedaan nilai pesangon.
“Jadi nominal pesangon eks-karyawan ini berbeda antara karyawan yang meninggal maupun di-PHK. Juga terkait masa kerja yang oleh perusahaan dihitung mulai bekerja tahun 2018, sehingga pesangonnya mencapai Rp10 juta. Juga terkait adanya penekanan saat penandatangan PHK oleh sejumlah sekuriti yang didatangkan oleh pihak perusahaan dari Surabaya.”
“Kami berharap pada mediasi kedua ini ada titik temu untuk ke depannya terkait permasalahan ini,” terangnya.
Sementara Industrial Relationship (Humas) Pabrik Kecap PT. Sinarmas Surya Sejahtera, Yufi Praditya mengatakan, pihak perusahaan sama sekali tidak pernah mengancam karyawan terkait putusan PHK. Hal hal tersebut merupakan SOP perusahaan.
Terkait pesangon, pihaknya telah memberikan pesangon sesuai hak eks-karyawan pada 25 Juli 2023, serta adanya regulasi yang membedakan antaran karyawan yang meninggal atau pun yang pensiun.
“Untuk hak pesangon karyawan sudah kami berikan pada 25 Juli 2023 kemarin. Kenapa ada perbedaan, karena adanya regulasi baik karyawan yang meninggal atau pun karyawan yang pensiun,” ujarnya.
Terkait adanya perbedaan masa kerja karyawan yang mengklaim bekerja tahun 2016, namun tertulis 2018, karena berkaitan dengan akuisisi pabrik dari PT lama ke PT Sinarmas Surya Sejahtera dilakukan pada tahun 2018. Namun demikian pihaknya perusahaan sudah memberikan uang pesangon sudah cukup.“ Yang jelas hak-hak karyawan sudah kami berikan sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara Budi Wirawan mengatakan, sesuai rapat adanya perbedaan nominal pesangon akibat berbedanya masa kerja. Pihak perusahaan sudah memberikan uang pesangon sesuai di tahun 2028,namun pihak eks pekerja yang di tahun 2016 hingga 2028 belum dihitung.Masih belum ada titik temu,” ujarnya. (Choy)

