BerandaINFOEmpat Pecahan Uang Lama Akan Berakhir Masa Berlaku, BI...

Empat Pecahan Uang Lama Akan Berakhir Masa Berlaku, BI Tetapkan Batas Penukaran hingga 30 April 2025

Ilustrasi – Instagram 

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat bahwa masa penukaran empat pecahan uang Rupiah lama yang telah ditarik dari peredaran akan segera berakhir. Penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025.

Empat pecahan yang dimaksud merupakan uang emisi lama yang telah dicabut sejak 1 Mei 1992. Meski telah tidak berlaku selama lebih dari tiga dekade, BI tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkannya dalam jangka waktu yang sangat panjang.

Adapun empat pecahan uang yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Rp10.000 Tahun Emisi 1979

  • Rp5.000 Tahun Emisi 1980

  • Rp1.000 Tahun Emisi 1980

  • Rp500 Tahun Emisi 1982

Keempat pecahan tersebut hanya dapat ditukarkan di Kantor Pusat BI di Jakarta hingga batas akhir pada 30 April 2025. Setelah tanggal tersebut, uang dimaksud tidak lagi dapat ditukar.

BI juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penukaran uang yang rusak atau cacat. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, uang logam yang masih memiliki lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keaslian dapat diganti penuh. Namun, jika ukurannya sama dengan atau kurang dari setengah bagian, maka tidak akan mendapatkan penggantian.

Dengan tenggat waktu yang kian dekat, BI mengimbau masyarakat yang masih menyimpan uang Rupiah lama tersebut untuk segera melakukan penukaran guna menghindari kehilangan nilai uang. (aih)

Translate »
error: kabarmetro.id