JAKARTA || Kejaksaan Agung memeriksa mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (14/7/2025), oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Andre diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, entitas yang dikenal luas sebagai Gojek. “Benar, saudara AS diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Namun, detail materi pemeriksaan belum diungkap ke publik.
Pemeriksaan terhadap Andre merupakan lanjutan dari penggeledahan kantor GoTo di Jakarta pada Selasa (8/7/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat-surat, dan perangkat elektronik yang kini sedang dianalisis lebih lanjut.
Riwayat Jabatan
Nama Andre Soelistyo menonjol di dunia digital Indonesia setelah bersama Kevin Aluwi ditunjuk menjadi Co-CEO Gojek pada Oktober 2019, menggantikan Nadiem Makarim yang saat itu diangkat menjadi Mendikbudristek. Pada 17 Mei 2021, Andre memimpin penggabungan Gojek dengan Tokopedia, membentuk entitas baru bernama GoTo. Ia menjabat sebagai CEO GoTo Group hingga Juni 2023, sebelum berpindah peran sebagai komisaris hingga mengundurkan diri pada Mei 2024.
Dalam laporan perusahaan, Andre tercatat memiliki lebih dari 9,35 miliar lembar saham GoTo, setara 0,78 persen dari total saham yang beredar.
Arahan Sistem Operasi
Penyidikan Kejagung menyoroti indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan bantuan peralatan pendidikan digital. Tim penyidik menduga adanya arahan sistematis agar kajian teknis menyarankan penggunaan sistem operasi Chrome, padahal kajian sebelumnya telah menyatakan Chromebook tidak efektif.
”Pada tahun 2019, Pustekom telah menguji coba 1.000 unit Chromebook. Hasilnya dinilai tidak efektif. Tim teknis pun merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu kemudian diganti,” ujar Harli.
Pengadaan Chromebook ini menelan anggaran besar, mencapai Rp 9,98 triliun. Rinciannya, Rp 3,58 triliun berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) dan Rp 6,39 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Penelusuran Berlanjut
Penyidik masih mendalami alur keputusan dan keterlibatan berbagai pihak dalam perubahan kajian teknis tersebut. Kejagung menyatakan penyidikan akan terus berlanjut seiring pengumpulan alat bukti tambahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. (hdm)

