JAKARTA | Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam menangani perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat pekerja kreatif Amsal Christi Sitepu. Pendekatan hukum dinilai tidak cukup berhenti pada kepastian formal, tetapi harus mempertimbangkan konteks kerja kreatif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026). Ia menegaskan, penegakan hukum dalam kasus tersebut perlu merujuk pada prinsip keadilan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru.
“Penegak hukum perlu mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formalistik,” ujar Habiburokhman.
Menurut dia, karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif tidak memiliki standar harga baku yang kaku, sehingga penilaian terhadap dugaan mark-up tidak bisa disamakan dengan sektor lain yang memiliki parameter harga jelas.
“Kerja kreatif, mulai dari ide, editing, cutting, hingga dubbing, tidak bisa serta-merta dinilai nol. Itu adalah proses bernilai yang tidak bisa diabaikan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Amsal mengikuti jalannya sidang secara daring dari Sumatera Utara, didampingi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.
Amsal tampak emosional saat menyampaikan keterangannya. Ia mengaku bingung dengan proses hukum yang menjeratnya dan merasa menjadi korban kriminalisasi.
“Terus terang saya bingung dengan kondisi ini,” ujar Amsal.
Ia menjelaskan, dugaan mark-up dalam proyek tersebut muncul setelah auditor dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) meniadakan sejumlah komponen biaya produksi, yang kemudian dijadikan dasar oleh jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan.
Komponen biaya yang dipersoalkan antara lain ide kreatif Rp 2 juta, editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing Rp 1 juta, serta penggunaan mikrofon clip-on Rp 900.000. Total biaya Rp 5,9 juta tersebut, menurut Amsal, dianggap nol oleh auditor dan jaksa.
“Semua komponen itu dinolkan, sehingga dianggap terjadi mark-up,” katanya.
Amsal menegaskan, dalam proyek tersebut ia hanya berperan sebagai penyedia jasa tanpa kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Ia juga mempertanyakan mengapa proyek tetap dijalankan dan dibayarkan apabila sejak awal dinilai tidak wajar.
“Kalau dianggap mahal, seharusnya ditolak dari awal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pekerjaan tersebut dilakukan pada 2020, saat pandemi Covid-19, sebagai upaya bertahan hidup. Karena itu, ia berharap proses hukum dapat mempertimbangkan kondisi tersebut.
Lebih jauh, Amsal mengaku mengalami tekanan selama proses hukum, termasuk permintaan untuk mengikuti alur perkara dan menghentikan aktivitas konten yang dibuatnya.
Kasus ini, menurut dia, berpotensi menimbulkan efek jera bagi pekerja ekonomi kreatif, terutama generasi muda, untuk terlibat dalam proyek pemerintah.
“Saya hanya mencari keadilan. Jangan sampai kasus ini membuat anak muda takut berkarya dan bekerja sama dengan pemerintah,” katanya. (rih)

