Kabarmetro.id, MELAWI – Lengkap sudah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan atau penipuan sebagai mana dimaksud pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau pasal 369 ayat (1) KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 378 KUHP yang ditangani Sat Reskrim Polres Melawi.
DM alias DA, Pr (49) tahun di tangkap dan diamankan pada hari kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 13.00 wib di Jalan Dr.Wahidin Sudiro Husodo Pontianak oleh Team Sat Reskrim Polres Melawi.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K.,S.H.,M.H melalui Pejabat Humas Polres Melawi membenarkan telah melakukan penangkapan dan mengamankan sdr DM alias DA, Jumat (28/7/23) siang.
“Saat di lakukan tindakan Kepolisian,DM alias DA sedang berada di Pontianak ,sedangkan alamat sesuai KTP di Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi,” ujar Aiptu Samsi.
Lanjutnya, DM alias DA adalah salah satu tersangka dugaan pemerasan atau penipuan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/4/II/2023/SPK/Polres Melawi/Polda Kalbar tanggal 3 Februari 2023 yang dilakukan oleh tiga orang sebelumnya yang telah diamankan dan menjalani proses penyidikan.
“Tiga orang sebelumnya telah kami amankan beberapa waktu lalu,salah satunya oknum wartawan,”terangnya.
Penangkapan berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor :DPO/01/VI/Res.1.19/2023/ Reskrim tanggal 2 Juni 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/32/V/2023/Reskrim tanggal 23 mei 2023.Polres Melawi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“DM alias DA saat ini diamankan Polres Melawi guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuntasnya. (Hms/Januar )