SEKADAU || Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Tersangka berinisial RY (42) diringkus polisi setelah diketahui telah menghamili anak kandungnya sendiri.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap pada Selasa (14/4/2026) malam di tempat persembunyiannya di Dusun Sungai Langer, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polres Sekadau bekerja sama dengan Polsek Kapuas.
Kasus ini mencuat setelah korban melakukan pemeriksaan kesehatan di Poskesdes setempat pada 8 April 2026 karena tidak mengalami menstruasi selama tiga bulan. Hasil medis menunjukkan korban tengah mengandung dengan usia kehamilan 11 hingga 12 minggu.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh tenaga kesehatan, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RY mengakui perbuatan bejatnya yang diduga telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Polisi harus menempuh jalur air menggunakan *speedboat* selama satu jam untuk menjangkau lokasi tersangka di area perkebunan. RY ditangkap tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di sebuah pondok.
Pihak kepolisian memberikan perhatian khusus pada pemulihan psikologis korban, mengingat pada tahun 2023 lalu, korban juga sempat mengalami trauma serupa yang dilakukan oleh anggota keluarga lainnya.
“Korban dipastikan mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma secara optimal. Unit PPA telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sekadau untuk pendampingan berkelanjutan,” tegas AKP Triyono.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.
AKP Triyono mengungkapkan data memprihatinkan bahwa sejak Januari hingga April 2026, Polres Sekadau telah menangani 7 kasus kekerasan seksual dengan mayoritas korban anak di bawah umur. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap anak, terutama dari ancaman orang terdekat maupun pengaruh media sosial.(jnr)

