KOTA PROBOLINGGO || Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan perusahaan swasta. Seorang karyawan PT Indopherin Jaya (IPJ) Kota Probolinggo.
Moch. Abdhuh Rofiqosyah (25) melaporkan perusahaannya ke DPC KSPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), setelah diduga diberhentikan secara sepihak ( PHK ) Sepihak, tanpa melalui prosedur yang semestinya, Selasa (18/11/2025).
Moch Abdhuh Rofiqosyah mengaku tidak pernah menerima surat peringatan maupun penjelasan resmi terkait alasan pemutusan hubungan kerja. Ia juga menyebut bahwa proses pemberhentian dilakukan secara mendadak, sehingga menimbulkan kerugian baik secara finansial maupun psikologis,” ujarnya.
Disisi lain Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo, Donal vinalio boy menyampaikan ‘ bahwasannya tata cara pemutusan hubungan kerja sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan baik dalam UU no 13 tahun 2003 maupun dalam PP no 35 tahun 2021, ini tidak boleh dilanggar oleh perusahaan.
Setelah menerima laporan, pihak DPC KSPSI akan melakukan pendampingan dan menelusuri dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang tersebut, karena pada dasarnya Pemutusan hubungan kerja mekanismenya harus ada kesepakatan kedua belah pihak yaitu pihak pengusaha dan pihak pekerja, ketika tidak ada kesepakatan maka harus dilakukan oleh pengadilan, tetapi dalam kasus ini PT. INDOPHERIN JAYA (IPJ) melewatkan tahapan dan prosedur yang harus dilakukan.
Saya menentang keras PHK secara sepihak yang dilakukan PT Indopherin Jaya, aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya.
“ Regulasinya sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu. Selanjutnya, menurut pasal 151 ayat (3) apabila dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI),” tegas Donal.
Hingga saat ini, pihak PT. Indopherin Jaya( IPJ) belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. DPC K-SPSI menegaskan bahwa penyelesaian secara Tripartit dan mediasi di Dinas Tenaga Kerja akan menjadi langkah awal yang ditempuh untuk memastikan Pelapor harus dipekerjakan kembali jika uji materi dugaan pelanggaran dan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja ini sesuai regulasi aturan undang undang Ketenagakerjaan apalagi karyawan tersebut baru 8 bulan diangkat menjadi karyawan tetap.(Choy)

