JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online lintas negara yang menyasar masyarakat Indonesia. Seorang pria berinisial LT alias T (40) ditangkap sebagai pengendali utama jaringan tersebut.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Ade Sarif Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengoperasikan situs judi online sejak 2022. Dalam kurun waktu sekitar tiga tahun, bisnis ilegal itu menghasilkan keuntungan hingga Rp3 miliar.
“Pengendali situs judi online tersebut telah menjalankan operasional sejak 2022,” ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Menurut penyidik, jaringan ini mempekerjakan sedikitnya 17 orang yang terdiri atas satu manajer, dua admin, 13 operator, dan satu auditor. Seluruh aktivitas operasional disebut berlangsung di Kamboja, sementara pasar utama tetap menyasar pengguna di Indonesia.
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan Bareskrim pada awal Desember 2025. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah situs judi online, antara lain Civitoto dan Jalutoto, yang menyediakan berbagai permainan seperti kasino, togel, slot, e-lottery, arcade, hingga poker.
Penyidik juga menemukan bahwa transaksi keuangan dilakukan melalui rekening bank di Indonesia, baik untuk deposit maupun penarikan dana. Hal ini menguatkan dugaan bahwa masyarakat Indonesia menjadi target utama.
Berdasarkan hasil analisis dan profiling, polisi kemudian mengidentifikasi pemilik sekaligus pengendali jaringan tersebut. Dari penyidikan terungkap bahwa tersangka meraup keuntungan antara Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulan.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. LT telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2025 hingga 4 April 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rih)

