JAKARTA || Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen dan data transaksi dalam penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jakarta Selatan. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana fraud dalam penyaluran pendanaan perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (25/1/2026), mengatakan penggeledahan berlangsung sejak Jumat (23/1) siang hingga Sabtu pagi. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita barang bukti fisik maupun elektronik.
“Barang bukti fisik berupa berbagai dokumen perusahaan. Sementara barang bukti elektronik meliputi data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan,” ujar Ade Safri di Jakarta.
Ia menjelaskan, dokumen fisik yang disita antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan beserta jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, hingga dokumen profil serta kegiatan usaha PT DSI. Penyidik juga menyita sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga digunakan sebagai agunan oleh borrower bermasalah, berikut sarana pendukung operasional perusahaan.
Adapun barang bukti elektronik mencakup data operasional, data transaksi, serta dokumen digital yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Data tersebut diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi, seperti unit CPU dan mini PC.
Penggeledahan yang dilakukan Subdirektorat II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri itu berlangsung sekitar 16 jam. Upaya paksa tersebut bertujuan mengumpulkan alat bukti atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen sah, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dugaan tindak pidana itu terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang diduga dilakukan PT DSI melalui proyek fiktif, dengan memanfaatkan data atau informasi borrower yang disebut sebagai borrower existing.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga telah memeriksa 28 saksi. Para saksi berasal dari klaster lender selaku korban, pihak borrower, manajemen PT DSI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (rih)

