JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendalami dugaan aliran “uang keamanan” dari terduga bandar narkoba Koko Erwin kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan uang tersebut diduga diserahkan melalui mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
“Intinya uang keamanan yang diberikan oleh Kasat Narkoba kepada Kapolres,” ujar Eko di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Menurut Eko, Didik diduga mengetahui sumber uang tersebut. Ia menilai, secara logika jabatan, dana yang diserahkan oleh kepala satuan narkoba tidak terlepas dari aktivitas peredaran gelap narkotika.
“Uang apa dari Kasat Narkoba kalau bukan dari peredaran gelap narkotika? Itu biaya keamanan untuk Kapolres,” kata Eko.
Residivis Kasus Narkoba
Dalam perkara ini, Koko Erwin disebut bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika setelah pernah divonis pada 2018 di Makassar.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Erwin pada Kamis (26/2/2026) di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia.
Kepala Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan penangkapan dilakukan ketika Erwin berupaya melarikan diri.
“Erwin ditangkap di Tanjung Balai saat hendak menyeberang. Kami juga mengamankan dua orang lainnya,” ujar Kevin.
Dua orang tersebut berinisial A alias Y dan R alias K. A ditangkap di Riau, sementara R diamankan di Tanjung Balai bersama Erwin. Keduanya diduga membantu pelarian Erwin ke Malaysia untuk menghindari pengejaran aparat.
Terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan
Nama Koko Erwin mencuat setelah kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menyampaikan bahwa kliennya telah membuka keterlibatan sejumlah pihak dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Dalam BAP tersebut, Malaungi mengaku menerima sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir 2025. Sabu yang dikemas dalam lima kantong plastik itu disebut berkaitan dengan pemberian uang Rp1 miliar dari Erwin.
Uang tersebut, menurut pengakuan dalam pemeriksaan, disebut untuk membantu memenuhi keinginan atasan agar memiliki mobil Toyota Alphard keluaran terbaru dengan harga sekitar Rp1,8 miliar.
Dalam BAP itu pula, nama AKBP Didik Putra Kuncoro disebut mengetahui dan menyambut rencana tersebut. Ia diduga mengatur langkah bersama bawahannya agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak guna memastikan konstruksi perkara secara utuh. (rih)

