JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara inkonstitusional bersyarat. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pada Senin (16/3/2026).
Mahkamah menilai regulasi yang selama ini mengatur hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga negara itu sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan menyatakan, negara memerlukan aturan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan kelembagaan saat ini.
“Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodasi kebutuhan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan atau anggota lembaga negara,” ujar Saldi.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang—yakni Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah—untuk menyusun regulasi baru paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Selama masa transisi itu, UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku. Namun, apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak ada undang-undang pengganti yang disahkan, maka ketentuan dalam UU tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.
Mahkamah juga memberikan sejumlah pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan regulasi baru pengganti UU tersebut. Setidaknya terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan.
Pertama, substansi pengaturan hak keuangan dan administratif harus disusun dengan mempertimbangkan karakter lembaga negara. Pengaturannya dapat dibedakan berdasarkan pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials) dan pejabat yang ditetapkan melalui proses seleksi berbasis kompetensi (selected officials).
Selain itu, Mahkamah membuka kemungkinan bagi pembentuk undang-undang untuk memasukkan kategori pejabat negara yang diangkat melalui penunjukan (appointed officials), termasuk jabatan menteri negara.
Kedua, pengaturan baru harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara. Pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara perlu mendapatkan jaminan yang memadai agar terbebas dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas serta objektivitas dalam menjalankan tugasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah berharap pembentukan undang-undang baru dapat menghadirkan sistem pengaturan hak keuangan pejabat negara yang lebih adil, transparan, serta selaras dengan perkembangan tata kelola pemerintahan modern. (rih)

