Advokat, Kru TV, dan Buzzer Didakwa Halangi Penegakan Hukum Tiga Korupsi Besar

Must read

JAKARTA || Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menggelar sidang kasus dugaan perintangan hukum yang terkait dengan tiga perkara korupsi besar: tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (22/10) malam, tiga terdakwa –advokat Junaedi Saibih, mantan kru televisi Tian Bahtiar, dan aktivis sekaligus ketua tim buzzer Adhiya Muzakki– dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah berperan aktif menghalangi penegakan hukum di ketiga perkara tersebut.

Jaksa dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, dalam dakwaannya menyebut, ketiganya membuat program dan konten di media massa maupun media sosial yang bertujuan membentuk opini negatif terhadap penanganan kasus oleh penyidik dan penuntut umum.

“Para terdakwa bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzakki dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, maupun persidangan terhadap para tersangka atau saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Syamsul Bahri di hadapan majelis hakim.

Tiga Perkara Strategis

Dalam perkara komoditas timah, ketiganya disebut melakukan upaya perintangan dengan merancang narasi pembelaan yang disebar melalui jejaring buzzer untuk memengaruhi opini publik dan mengaburkan proses hukum.

Sementara dalam perkara ekspor CPO, ketiga terdakwa bersama Marcella Santoso diduga membuat program acara televisi yang memunculkan kesan seolah-olah Kejaksaan Agung tengah melakukan kriminalisasi terhadap sejumlah pihak korporasi.

Adapun dalam perkara importasi gula, para terdakwa dituduh menyebarkan opini negatif di media sosial guna menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penyidikan.

Jaksa juga mengungkap, para terdakwa berupaya menghilangkan barang bukti dengan menghapus pesan percakapan di aplikasi WhatsApp dan membuang telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi terkait konten dan narasi tersebut.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penyidik Kejaksaan Agung. Kejagung menegaskan akan menindak tegas setiap upaya yang mengganggu proses penegakan hukum, termasuk melalui penyebaran opini di ruang digital. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article