MPR RI Kecam UU Hukuman Mati Israel, Serukan Tekanan Internasional Lindungi Tahanan Palestina

Must read

JAKARTA | Majelis Permusyawaratan IRakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengecam pengesahan undang-undang hukuman mati oleh Israel yang dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap tahanan Palestina. Kebijakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat nNurwahid mengatakaj pengesahan undang-undang oleh Knesset justru menunjukkan legitimasi kelembagaan terhadap praktik yang berpotensi melanggar HAM. Ia menyoroti dukungan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu terhadap beleid tersebut, yang dinilainya memperkuat kekhawatiran akan penerapan hukum yang tidak setara.

“Eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina, terlebih jika digeneralisasi, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional dan nilai kemanusiaan universal,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Ia menegaskan, komunitas internasional yang menjunjung HAM dan demokrasi tidak seharusnya bersikap pasif terhadap kebijakan tersebut. Desakan global dinilai penting untuk mencegah praktik diskriminatif yang berpotensi memperburuk situasi kemanusiaan di wilayah konflik.

Hidayat juga mengapresiasi sikap Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB yang telah menyampaikan kecaman atas produk legislasi tersebut. Namun, ia mendorong agar langkah itu ditindaklanjuti dengan koordinasi lebih luas bersama pegiat HAM internasional, termasuk di dalam Israel, guna mengupayakan pembatalan undang-undang dimaksud.

Kecaman serupa, lanjut dia, juga disampaikan oleh Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Bahkan, sebagian pihak menilai kebijakan tersebut memiliki kemiripan dengan praktik diskriminatif berbasis etnis dalam sejarah kelam dunia.

Lebih jauh, Hidayat menyoroti perlakuan terhadap tahanan Palestina yang selama ini dilaporkan mengalami berbagai bentuk pelanggaran HAM. Ia membandingkannya dengan perlakuan terhadap tahanan Israel oleh kelompok Palestina yang, menurutnya, tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

Dalam konteks diplomasi, ia meminta Pemerintah Indonesia, termasuk melalui peran di forum HAM PBB dan Kementerian Luar Negeri, untuk terus mendorong upaya perlindungan terhadap rakyat Palestina. Hal ini dinilai sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia dalam mendukung kemerdekaan dan penegakan keadilan global.

“Segala upaya perlu dilakukan agar rakyat Palestina dapat menjalankan hak menentukan nasibnya sendiri dan terbebas dari penjajahan,” kata Hidayat. (ihd)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article