JAKARTA | Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Roy Suryo, menyoroti perubahan sikap Rismon Sianipar terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Roy menilai perubahan pandangan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 11 Maret 2026.
Menurut Roy, pada tanggal tersebut terdapat sebuah surat perintah yang kemudian diikuti dengan kunjungan Rismon ke kediaman Jokowi pada hari berikutnya. Ia menyebut tanggal itu sebagai titik balik yang memengaruhi sikap Rismon dalam menyampaikan pandangannya kepada publik.
“Poin pentingnya adalah 11 Maret 2026. Tanggal itu mengingatkan pada Supersemar. Ada surat perintah untuk dia pada tanggal itu. Sebelum tanggal tersebut, kami menyebutnya Rismon ‘prabayar’. Setelahnya, pandangannya berubah,” ujar Roy di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026).
Roy menilai penelitian yang sebelumnya dilakukan Rismon mengenai ijazah Jokowi seharusnya masih tetap berlaku. Ia berpendapat, sebuah penelitian ilmiah yang dilakukan dalam waktu lama tidak mungkin berubah hanya dalam waktu singkat.
Menurut Roy, tidak ada kesalahan dalam hasil penelitian awal yang dipaparkan Rismon. Oleh karena itu, perubahan kesimpulan yang terjadi kemudian dianggapnya sulit dijelaskan secara ilmiah.
Selain itu, Roy juga menyatakan bahwa Rismon tidak melakukan penelitian ulang sebagaimana yang diklaim belakangan. Dalam tiga bulan terakhir, kata Roy, Rismon justru masih aktif mengikuti berbagai kegiatan yang membahas dugaan ijazah palsu Jokowi.
Pernyataan Roy tersebut menambah panjang polemik yang sebelumnya telah memicu perdebatan di ruang publik mengenai keaslian dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut. (rih)

