JAKARTA | Penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, masih terus berlangsung. Kepolisian menduga aksi penyerangan itu dilakukan oleh sedikitnya empat orang pelaku.
Sejumlah kalangan menilai penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap dalang di balik serangan. Tim Advokasi untuk Demokrasi bahkan mendorong pembentukan tim investigasi independen karena terdapat pola yang dinilai serupa dengan serangan terhadap aktivis pada masa lalu.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pola penyerangan terhadap aktivis kritis sebenarnya bukan hal baru. Menurut dia, metode yang digunakan memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus sebelumnya yang menargetkan tokoh masyarakat sipil.
“Di beberapa sisi masih memakai pola lama meskipun aktornya sebagian baru. Apalagi ketika korbannya masyarakat sipil yang kritis atau dari lembaga swadaya masyarakat, sebenarnya sudah bisa dibaca,” ujar Fickar saat dihubungi.
Ia menilai kemungkinan keterkaitan antara para pelaku lapangan dengan kekuatan yang lebih besar tidak bisa diabaikan. Menurut dia, meskipun pelaku yang terlihat berada pada level paling bawah, tindakan tersebut bisa saja berhubungan dengan struktur kekuasaan tertentu.
Fickar juga menyinggung kemiripan pola serangan dengan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 2017 serta pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004. Ia meyakini aparat penegak hukum memiliki kemampuan untuk menelusuri pola tersebut.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Alghiffari Aqsa, menyatakan pihaknya menduga penyerangan terhadap Andrie merupakan upaya percobaan pembunuhan yang dilakukan secara terorganisasi.
Dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, Alghiffari menyampaikan harapan agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami berharap kasus ini diselesaikan setuntas-tuntasnya hingga aktor intelektualnya. Dengan tingkat pengorganisasian seperti ini, sulit membayangkan jika pelakunya hanya dilakukan oleh sipil biasa,” ujarnya.
Tim advokasi juga menilai berbagai barang bukti serta dukungan teknologi forensik semestinya dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif cepat. (rih)

