Majelis Hakim Bebaskan Delpedro Marhaen dkk dalam Kasus Demo Ricuh Agustus 2025

Must read

JAKARTA | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat.

Selain Delpedro, majelis hakim juga membebaskan staf Lokataru Muzaffar Salim, admin akun Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, maupun keempat.

“Majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” kata Harika dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak para terdakwa, baik dalam kemampuan, kedudukan, maupun harkat dan martabat mereka.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta oleh para terdakwa, terutama terkait unggahan poster di media sosial mengenai kronologi tewasnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.

Menurut majelis hakim, unggahan tersebut merupakan ekspresi kemarahan dan solidaritas kemanusiaan dari para aktivis hak asasi manusia atas peristiwa yang menimpa Affan, bukan ajakan untuk melakukan kerusuhan.

“Unggahan itu merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” ujar Harika.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Mereka dinilai secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penghasutan di muka umum melalui lisan maupun tulisan untuk melawan penguasa dengan kekerasan.

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial pada 24–29 Agustus 2025 yang dinilai menghasut dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

Konten tersebut, menurut jaksa, juga mengajak pelajar untuk terlibat dalam aksi yang kemudian berujung kericuhan di sejumlah lokasi, antara lain di depan Gedung DPR RI dan di depan Markas Polda Metro Jaya.

Salah satu unggahan yang menjadi bagian dari dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan keterangan yang mengajak pelajar tidak takut menghadapi intimidasi atau kriminalisasi apabila mengikuti aksi demonstrasi. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article